Correct Article 45
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
