Correct Article 34
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan PPATK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PPATK.
Your Correction
