Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Bidang Usaha Penanaman Modal dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk evaluasi atas Bidang Usaha yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction