Correct Article 11
PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria masing-masing Bidang Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing- masing.
Your Correction
