Correct Article 10
PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Current Text
Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal sepanjang telah diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan yang terkait dengan Bidang Usaha tersebut.
Your Correction
