Correct Article 9
PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.
Your Correction
