Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.
Your Correction