Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. (2) Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, Penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Your Correction