Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan: a. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM; dan b. Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM. (2) Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria: a. kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana; b. kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; dan/atau c. modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. (3) Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau b. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar. (4) Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, kemitraan, dan sektor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (5) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai alokasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. (6) Koperasi dan UMKM yang bergerak pada Bidang Usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mencapai skala Usaha Besar, dapat melanjutkan kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menerapkan pola kemitraan dengan Koperasi dan UMKM lainnya pada Bidang Usaha yang dialokasikan.
Your Correction