Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu: a. program/proyek strategis nasional; b. padat modal; c. padat karya; d. teknologi tinggi; e. industri pionir; f. orientasi ekspor; dan/atau g. orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. (2) Daftar Bidang Usaha prioritas yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, cakupan produk, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu kegiatan usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. (4) Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada Bidang Usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal. (5) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. insentif perpajakan yang meliputi: 1. pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); 2. pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau 3. pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance), meliputi: a) pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industri padat karya; dan/atau b) pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan b. insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal. (6) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemberian insentif fiskal dan insentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction