Correct Article 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu;
dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
Your Correction
