Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Your Correction