Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan, yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction