Correct Article 5
PERPRES Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
Current Text
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan, yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
