Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik. (2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction