Correct Article 1
PERPRES Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
Current Text
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
