Correct Article 19
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Dewan SDA Nasional harus menyampaikan laporan tertulis kepada PRESIDEN paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
