Correct Article 18
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional, Ketua Dewan SDA Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga ahli,
pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction
