Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota. (3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional. (4) Dalam hal Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional. (5) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau masyarakat terkait. (6) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Your Correction