Correct Article 15
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
Your Correction
