Correct Article 12
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Your Correction
