Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara demokratis. (2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Your Correction