Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Your Correction