Correct Article 25
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Your Correction
