Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Your Correction