Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional; b. pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional; c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional; d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Your Correction