Correct Article 8
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b. pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Your Correction
