Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah serta unsur nonpemerintah, dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Dalam Negeri; c. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kesehatan; f. Menteri Perhubungan; g. Menteri Perindustrian; h. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Menteri Kelautan dan Perikanan j. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; k. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; l. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan m. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (3) Perwakilan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 6 (enam) gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian barat; b. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian tengah; dan c. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian timur. (5) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. (6) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction