Correct Article 5
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Ketua Harian;
d. Anggota; dan
e. Sekretaris.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.
(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction
