Correct Article 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Current Text
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada
dalam MENETAPKAN kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b. koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
Your Correction
