Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
Your Correction