Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction