Correct Article 11
PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
