Correct Article 10
PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Current Text
(1) Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK
diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan.
(2) Pengakuan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
