Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi.
Your Correction