Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau c. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction