Correct Article 5
PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Current Text
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:
a. telah mencapai usia:
1) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;
2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
b. atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Your Correction
