Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena: a. telah mencapai usia: 1) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah; 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan; b. atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Your Correction