Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim.
Your Correction