Correct Article 17
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pembangunan infrastruktur pelayaran, perikanan, dan kelautan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda dan pengembangan sistem logistik nasional;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur pertambangan dan energi;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri transportasi;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah laut;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
