Correct Article 8
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
