Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.
Your Correction