Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Your Correction