Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Your Correction