Correct Article 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Perhubungan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Pariwisata; dan
e. Instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction
