Article 1
Mengesahkan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreements Related to Trade in Goods (Protokol untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN Tertentu terkait Perdagangan Barang) yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013 yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.