Correct Article 8
PERPRES Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
