Correct Article 6
PERPRES Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
(2) Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.
(4) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013.
Your Correction
