Correct Article 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata- rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks produk domestik regional bruto per kapita.
(2) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
Your Correction
