Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.
Your Correction