Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komando Pendidikan dan Latihan TNI disingkat Kodiklat TNI menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan latihan TNI yang bersifat tri matra dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Kodiklat TNI dipimpin oleh seorang Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI disingkat Dankodiklat TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Dankodiklat TNI dibantu oleh Wakil Dankodiklat TNI, 1 (satu) orang Inspektur, 4 (empat) orang Direktur dan 4 (empat) orang Komandan. (4) Susunan organisasi Kodiklat TNI dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction