Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer. (2) Ssuspom TNI dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer disingkat Pa Ssuspom TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Your Correction