Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Intelijen TNI disingkat Sintel TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan Negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Sintel TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima TNI disingkat Asintel Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Asintel Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asintel Panglima TNI disingkat Waasintel Panglima TNI.
Your Correction