Correct Article 17
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI disingkat Srenum TNI bertugas membantu Panglima TNI merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan sistem dan metode, sistem informasi, penelitian dan pengembangan, menyiapkan program dan anggaran pengendalian program dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta kerjasama internasional TNI dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Srenum TNI dipimpin oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI disingkat Asrenum Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Asrenum Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asrenum Panglima TNI disingkat Waasrenum Panglima TNI.
Your Correction
