Correct Article 16
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini di masing-masing instansi pengguna diatur secara bersama atau sendiri-sendiri dengan Peraturan Menteri atau Kepala Instansi Pengguna.
Your Correction
