Correct Article 15
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau instansi lainnya yang terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, secara bertahap wajib mengunakan Sistem INSW paling lambat akhir September 2008.
(2) Pentahapan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
