Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau instansi lainnya yang terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, secara bertahap wajib mengunakan Sistem INSW paling lambat akhir September 2008. (2) Pentahapan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction