Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para pihak pengguna memberikan dan/atau menerima perizinan, data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke Portal INSW. (2) Perizinan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen elektronik yang mengikat para pihak yang terkait dengan INSW.
Your Correction